Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 15 / Per / M.MKUKM / IX / 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka berkas persyaratan ijin usaha simpan pinjam Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Pengajuan Ijin Usaha Simpan Pinjam (BERMETERAI).
2. Fotocopy pengesahan akta pendirian / perubahan anggaran dasar Koperasi beserta surat keputusannya.
3. Fotocopy surat Bukti Setoran Modal dalam Bentuk Deposito di Bank Pemerintah atas nama Koperasi dan salah satu pengurus.
4. Daftar riwayat hidup Pengurus dan Pengawas serta fotocopy KTP pengurus dan pengawas.
5. Fotocopy nomor rekening atas nama Koperasi.
6. Rencana Kerja selama 2 (dua) tahun.
7. Susunan pengurus.
8. Surat Keterangan Domisili Koperasi dari Kepala Desa.
9. Laporan Neraca dan Rugi Laba (R/L) terakhir.
10. NPWP, SIUP / TDP.
11. Surat keterangan jumlah anggota dan jumlah calon anggota.
Berkas tersebut dibuat rangkap 1 (satu) dan segera dikirim ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan penyelesaian.