Dinas Koperasi dan Usaha Mikro adalah Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang pengelolaan Koperasi dan Usaha Mikro serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi dimana dalam setiap kegiatannya selalu berhubungan dengan Pembangunan, Pengembangan, dan Pembinaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Fasilitas Pembiayaan, dan Kelembagaan Koperasi, dimana pada setiap kegiatan-kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 bidang serta 1 Sekretariat, Dimana disetiap bidangnya dibawahi  oleh oleh 3 kepala bidang dan 1 sekretaris. Sebagai Lembaga pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar dan bergerak di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas pokok dan fungsi yang besar dalam membangun sektor Koperasi dan UM di Kabupaten Bojonegoro.

     Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bojonegoro saat ini berkedudukan dan menempati kantor. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bojonegoro didukung oleh 21 (Dua Puluh Satu) PNS. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas kinerja, dilakukan pembagian tugas bagi Pejabat Eselon, sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 42 Tahun 2011.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
73 %
Puas
0 %
Cukup Puas
9 %
Tidak Puas
18 %