Pada pertengahan tahun 2015, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Srosedur atau tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK. Berikut ini adalah langkah-langkahnya :
1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir pengajuan NIK resmi yang WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan NIK. Formulir tersebut bisa anda minta ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro melalui bidang Kelembagaan Koperasi, atau dengan mengajukan permohonan pengiriman softcopy formulir pengisian melalui email resmi "dinkopukmbjn@gmail.com". Syarat pengajuannya pun cukup sederhana, Koperasi wajib sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut dan dilengkapi dengan pengisian data yang riil dan akurat melalui formulir yang sudah disediakan.
2. Isi Formulir Pengajuan dengan lengkap File formulir pengajuan NIK yang telah diunduh yang terdiri dari 4 (empat) halaman isian, dan 1 halaman referensi yang digunakan untuk membantu anda dalam mengisi formulir. Satu hal yang perlu kami tekankan, kita perlu memahami bahwa lama tidaknya penerbitan sertifikat NIK Koperasi anda bergantung pada kelengkapan dan akurasi isian data pada formulir tersebut, jadi PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan dalam mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro di bidang Kelembagaan Koperasi. Bila telah diisi lengkap, untuk Koperasi yang sudah mengajukan, anda cukup menyerahkan formulir ke Dinas atau langsung mengirim hasil scanning file melalui email resmi Dinas. Namun untuk yang belum mengajukan sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga WAJIB menyerahkan bukti Laporan RAT selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
3. Pengecekan Proses Pengajuan NIK Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK, langkah selanjutnya adalah menunggu. Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui bagaimana status permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus repot-repot ke Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang telah disediakan khusus oleh Kementerian Koperasi, yaitu : "http://nik.depkop.go.id/", setelah itu sortir Koperasi sesuai pengelolaan wilayah lalu klik "Cari Koperasi".
Dimohon bagi seluruh Koperasi AKTIF di Kabupaten Bojonegoro untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mensukseskan program pengajuan sertifikat NIK.