Tata Cara Pendirian Koperasi memiliki tahapan sebagai berikut :
1. Penyuluhan Persiapan Pembentukan Koperasi
Sekelompok orang berkumpul minimal 20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dan wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsip-prinsip Koperasi.

2. Rapat Persiapan / Pembentukan Koperasi
Persiapan Pembentukan Koperasi, didahului Penyuluhan oleh Pejabat dari Instansi yang membidangi Koperasi kepada para pendiri dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Rapat dipimpin oleh seorang atau beberapa dari pendiri atau kuasa pendiri yang dijalankan oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatnya.
b. Materi pokok bahasan antara lain : Nama Koperasi, Keanggotaan, Usaha yang Dijalankan, Permodalan, Pengurus / Pengawas yang Pertama Pengelolaan Usaha, Penyusunan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

3. Menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi
Membuat alat bukti tertulis dan otentik sebagai bukti telah dilakukan suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian dan akta-akta lain yang terkait dengan Koperasi.

4. Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Para pendiri / kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat Dinas / Kantor yang membidangi Koperasi dengan melampirkan :
a. 2 (Dua) salinan Akta Pendirian Koperasi bermaterai cukup.
b. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
c. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d. Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
e. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

5. Penelitian Data Administrasi oleh Pejabat
Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian / verifikasi terhadap materi Anggaran Dasar yang akan disahkan.

6. Penelitian Lapangan oleh Pejabat
Terkait dengan domisili, kepengurusan, usaha, keanggotaan pengesahan AKta Pendirian Koperasi selambat-lambatnya 20 hari terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

7. Penyerahan AKta Pendirian Koperasi (Badah Hukum Koperasi) oleh Pejabat Koperasi sudah resmi berdiri dan siap beroperasi membangun negeri.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
73 %
Puas
0 %
Cukup Puas
9 %
Tidak Puas
18 %