Tata Cara Pendirian Koperasi memiliki tahapan sebagai berikut :
1. Penyuluhan Persiapan Pembentukan Koperasi
Sekelompok orang berkumpul minimal 20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dan wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsip-prinsip Koperasi.
2. Rapat Persiapan / Pembentukan Koperasi
Persiapan Pembentukan Koperasi, didahului Penyuluhan oleh Pejabat dari Instansi yang membidangi Koperasi kepada para pendiri dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Rapat dipimpin oleh seorang atau beberapa dari pendiri atau kuasa pendiri yang dijalankan oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatnya.
b. Materi pokok bahasan antara lain : Nama Koperasi, Keanggotaan, Usaha yang Dijalankan, Permodalan, Pengurus / Pengawas yang Pertama Pengelolaan Usaha, Penyusunan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
3. Menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi
Membuat alat bukti tertulis dan otentik sebagai bukti telah dilakukan suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian dan akta-akta lain yang terkait dengan Koperasi.
4. Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Para pendiri / kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat Dinas / Kantor yang membidangi Koperasi dengan melampirkan :
a. 2 (Dua) salinan Akta Pendirian Koperasi bermaterai cukup.
b. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
c. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d. Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
e. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
5. Penelitian Data Administrasi oleh Pejabat
Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian / verifikasi terhadap materi Anggaran Dasar yang akan disahkan.
6. Penelitian Lapangan oleh Pejabat
Terkait dengan domisili, kepengurusan, usaha, keanggotaan pengesahan AKta Pendirian Koperasi selambat-lambatnya 20 hari terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
7. Penyerahan AKta Pendirian Koperasi (Badah Hukum Koperasi) oleh Pejabat Koperasi sudah resmi berdiri dan siap beroperasi membangun negeri.