Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM adalah sebagai berikut :
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, yaitu jumlah aset maksimal > Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai Rp. 500.000.000, – (Lima Ratus Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal > Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah) sampai Rp. 2.500.000.000, – (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu jumlah aset maksimal > Rp. 500.000.000, – (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai Rp. 10.000.000.000, – (Sepuluh Milyar Rupiah) dan jumlah omzet maksimal > Rp. 2.500.000.000, – (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai Rp. 50.000.000.000, – (Lima Puluh Milyar Rupiah).