Dalam hal memberikan pinjaman kepada anggota, koperasi perlu menganalisa kelayakan dan kepantasan anggota untuk menerima pinjaman. Ada hal yang sangat prinsip perlu dianalisa oleh pengelola sebelum mengambil keputusan terkait pemberian pinjaman, yakni analisa 5 (Lima) C yang merupakan lima prinsip dasar yang dianalisakan kepada seseorang sebelum diputuskan untuk diberikan pinjaman yaitu:  character, capacity, capital, condition of economic, and collateral :

C Pertama, character. Analisa dalam hal ini lebih melihat kehidupan pribadi sehari hari ditekankan kepada perilaku pergaulan serta etika moral (contoh dalam hal menepati janji,perbuatan tidak tercela dll).    

C Kedua, capacity. Yaitu kapasitas orang untuk diberikan kredit perlu diteliti baik dari sisi  mengelola dana / usaha maupun kemampuan bayar kewajiban.

C Ketiga, capital. Analisa  tentang  kekayaan/modal  yang dimiliki oleh calon peminjam keterkaitannya ketersediaan dapat membayar kewajiban bila terjadi persoalan.

C Keempat, condition of economic. yaitu analisa situasi ekonomi local dan regional factor kondisi external perlu menjadi pertimbangan, karena ada usaha sangat tergantung dengan kondisi perekonomian.

C Kelima, collateral. Ini terkait adanya agunan, peminjam dapat memberikan agunan untuk menjamin kredit yang  diterima.

 

Rumusan 5C diatas berlaku di dunia perbankan  yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Sebetulnya prinsip tersebut bersifat universal dapat diaplikasikan oleh  semua lembaga yang memberikan pinjaman, adapun kadar penerapan antara satu dengan yang lain berbeda, sesuai dengan kepentingan dan kondisi dunia usaha masing-masing. Gerakan kopersai dapat mencontoh rumusan 5C diperbankan, tentunya disesuaikan dengan kondisi koperasi serta anggota masing-masing. Untuk C pertama sampai ketiga dapat diaplikasikan kepada semua anggota koperasi yang ingin meminjam.

 

Sedangkan pada C keempat khusus koperasi fungsional (KP-RI, Kopkar, Primkopad, Primkoppol, dll) lebih pada keberadaan anggota yakni instansi tempat bekerja, rotasi pegawai dan masa pensiun perlu dicermati. Apabila di tempat bekerja tersebut rotasi sering terjadi yang berakibat pindah tempat menerima gaji, perlu analisa lebih dalam bagaimana nanti anggota membayar kewajiban, termasuk setelah pensiun. Untuk C kelima yakni collateral, dapat diterapkan sesuai kebijakan koperasi masing-masing. Mungkin ada peraturan koperasi yang tertuang dalam AD/ART bahwa anggota yang mempunyai usaha produktif dapat memperoleh pinjaman lebih besar dari anggota lainnya, dengan syarat menyerahkan collateral (agunan)

Hal lain, yang juga penting dalam hal pengelolaan pemberian pinjaman kepada anggota koperasi adalah perlunya ada aturan khusus yang baku semacam standar operasi prosedur (SOP)  agar  semua pihak dapat menjalankan tugas dan fungsi masing – masing. Untuk itu koperasi membuat ketentuan yang dapat dilaksanakan dan mengakomodasi semua pihak. Ketentuan yang dibuat dapat disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT), atau juga tidak perlu pengesahan RAT karena alat kerja pengurus yang dinamis dipengaruhi keadaan ekonomi, social, politik dll sehingga akan ketinggalan apabila menunggu pengesahan  RAT (misal penetapan suku bunga dan jangka waktu itu sangat dipengaruhi oleh sumber dana pihak ketiga). Ketentuan yang dibuat dalam SOP tersebut sangat bervariasi tergantung kondisi koperasi masing-masing. Hal-hal pokok yang dapat diatur antara lain :

1. Status anggota calon peminjam, sudah berapa lama menjadi anggota, bagaimana pembayaran simpanan pokok & wajibnya. Jumlah simpanannya sebagai dasar pemberian besarnya pinjaman.

 

2. Maksimal kredit yang dapat diberikan, perhitungannya bisa perbandingan total simpanan, kemampuan gaji, prospek usaha bila anggota punya usaha, dll.

 

3. Tingkat suku bunga dan jangka waktu, sebelum menetapkan ketentuan perlu kaji betul sumber keuangan koperasi, bila sumber keuangan dana sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain) lebih leluasa membuat aturannya karena dana sendiri tidak ada kewajiban kepada angggota mengembalikan simpanan sepanjang masih tetap menjadi anggota. Apabila sumber dana dominan dari pihak luar (bank, lembaga lain), perlu mengikuti ketentuan dari yang punya dana. Untuk jangka waktu, sebaiknya jangka waktu kredit selaras dengan jangka waktu sumber dana.

 

4. Agunan atau jaminan untuk koperasi fungsional dimana anggota berpenghasilan tetap (PNS, pegawai BUMN/Swasta), yang dibutuhkan adalah jaminan ketersedian gaji untuk membayar cicilan, apabila ada satu kebijakan kopersai untuk memberikan pinjaman cukup besar perlu diminta agunan kebendaan. Sebaiknya kopersai non fungsional perlu mempertimbangkan untuk meminta agunan, mengingat anggotanya tidak berpenghasilan tetap.

 

Hal lain yang perlu diatur,  dalam pengambilan keputusan kredit tidak tergantung kepada seorang pengurus. Sebaiknya mekanisme pemberian kredit juga perlu mengatur semua pihak bertanggungjawab. Sehingga kemajuan koperasi dapat terlibat dan anggota yang mendapat pinjaman dapat  dipantau. Prosedur permohonan dan pemberian kredit perlu dibuat agar anggota calon peminjam tahu persis prosesnya, misal :

a) Permohonan tertulis diketahui oleh pemimpin instansi (formulir disediakan koperasi ).

b) Permohonan masuk, diagenda di sekeretariat koperasi.

c)  Pengurus mengadakan rapat untuk memutuskan kredit atas permohonan yang masuk dan dibuat risalah rapat sehingga keputusan ini merupakan keputusan bersama.

d) Dibuatkan persetujuan permohonan pinjaman dan dilakukan Akad Kredit antara pengurus dengan anggota peminjam yang diketahui  oleh suami/istri serta dimintakan foto copy KTP istri / suami.

e) Dana dicairkan apabila semua syarat dipenuhi.

 

Dengan instrument analisa 5 C, adanya peraturan SOP, serta aturan mekanisme dan persyaratan administratif, maka  pelayanan pemberian pinjaman kepada anggota dan pengelolaan pinjaman menjadi lancar, tertib, terkontrol dan tidak terjadi kredit macet atau bermasalah. Namun perlu juga disadari, bahwa tidak mutlak ada  satu jaminan kepastian dalam pemberian kredit  akan berjalan  lancar, semua yang dapat dilakukan adalah memperkecil resiko kredit macet, pinjaman tak terbayar. ( Fajar / Lembaga )


By Admin
Dibuat tanggal 17-10-2016
798 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
5 %
Cukup Puas
10 %
Tidak Puas
10 %