Latar belakang dari pelaksanan  kegiatan Pengembangan Usaha Koperasi Wanita Di Kabupaten Bojonegoro Jumlah koperasi Wanita sampai dengan Tahun 2015 adalah 447 Kopwan terdiri dari 430 Kopwan program dan 17 Kopwan non program. Namun dari jumlah tersebut Kopwan yang sudah membuat laporan keuangan koperasi hanya -/+ 50 persen bagi koperasi yang belum membuat laporan dikarenakan belum paham mereka cara membuat laporan keuangan yang benar sesuai aturan. Koperasi adalah salah satu usaha yang berbadan hukum yang harus wajib mempunyai NPWP dan berkewajiban membayar pajak usaha. Dasar dari pelaksanna kegiatan tersebut adalah  :

  1. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No. 16 / Per / M.KUKM / IX / 2015.
  3. Peraturan Perpajakan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami akan melaksanakan kegiatan Pengembangan Usaha Koperasi Wanita melalui Bimbingan Teknis Akuntansi Koperasi dan Perpajakan. Sedangkan untuk Pemateri Dinas Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Konsultan Pajak Terdaftar Malang, dengan materi sebagai berikut  :

  1. Perpajakan Perkoperasian dan Laporan Keuangan Koperasi oleh Bpk. Drs. Agus Sambodo, SH
  2. Tax Amnesty oleh Nur Azizah, SE

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk Meningkatkan kemampuan SDM pengurus / manajemen Koperasi Wanita  (Kopwan) dalam pembuatan laporan keuangan sesuai aturan yang benar serta menambah pengetahuan tentang aturan perpajakan untuk koperasi. Tempat Pelaksanaan Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pawon Seafood & Resto Jalan Basuki Rahmat Bojonegoro dan Tanggal Pelaksanaan 23 Agustus 2016 dengan peserta berasal para pengurus / pengelola Koperasi Wanita sebanyak 60 Koperasi Wanita. (Anton/FPSP)


By Admin
Dibuat tanggal 01-11-2016
503 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
0 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
17 %