Semakin banyaknya jumlah Koperasi di kabupaten Bojonegoro dan mereka juga perlu mendapatkan informasi tentang akses pembiayaan untuk menambah modal mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan anggotanya dan pengembangan usaha Koperasi. Koperasi adalah salah satu usaha yang berbadan hukum yang harus wajib mempunyai NPWP dan berkewajiban membayar pajak usaha. Sehubungan dengan hal tersebut kami akan melaksanakan kegiatan bimbingan perpajakan koperasi yang akan memberikan pengetahuan tentang bagaimana cara mengembangkan perkoperasian yang sesuai kebijakan regulasi yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan di  Pawon Seafood & Resto pada tanggal 7 dan 8 September 2016. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :

  1. Meningkatkan kemampuan SDM pengurus / pengelola Koperasi dalam mengembangkan usaha koperasi melalui akses pembiayaan .
  2. Menambah pengetahuan tentang aturan perpajakan koperasi sehingga sesuai kebijakan regulasi yang baru.

Pelatihan ini diikuti para Pengurus/Pengelola 106 Koperasi dari KSPPS, Kopsyah, Kopkar, KMDH dan lain-lain. Materi dan Nara Sumber untuk kegiatan Pembangunan system informasi perencanaan pengembangan perkoperasian sebagai berikut :

  1. Nara Sumber oleh Kantor Konsultan Pajak Terdaftar-Malang. Materi Perpajakan Perkoperasian,Tax Amnesty,dan E-Billing.
  1. Nara Sumber oleh BRI Syariah cabang pembantu Bojonegoro. Materi tentang Akses Pembiayaan.

Peserta sangat aktif dan antusias hal ini ada 50 persen lebih bertanya tentang perpajakan dan Akses - akses Pembiayaan yang ada di BRI Syariah Cabang Pembantu Bojonegoro. Khusus perpajakan ditanyakan pada narasumber adalah tata cara perhitungan terhadap pajak koperasi dan tentang Tax Amnesty terhadap koperasi yang sering membuat laporan ganda. Untuk dari BRI syariah menyediakan akses pembiayaan bagi koperasi syariah khususnya dan kredit karyawan koperasi serta menawarkan sofware sistem akuntansi koperasi. FKS (Forum Komunikasi Syariah) Kabupaten Bojonegoro memperkenalkan program kerja dan manfaat bisa bergabung di dalam FKS. Pelaksanaan kegiatan semacam ini agar ada tindak lanjut dari pemerintah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro serta dapat dilaksanakan secara periodik. (Anton/FPSP)


By Admin
Dibuat tanggal 01-11-2016
691 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
5 %
Cukup Puas
10 %
Tidak Puas
10 %