Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor: SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/II/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia, dengan ini menyatakan pengembalian penggunaan logo Koperasi yang diputuskan pada Konggres Gerakan Koperasi Indonesia yang ke-2 di Tasikmalaya tahun 1947. Dan berdasarkan hal tersebut logo Koperasi Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk diketahui seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pelaku bidang perkoperasian.



By Admin
Dibuat tanggal 18-03-2015
1728 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
73 %
Puas
0 %
Cukup Puas
12 %
Tidak Puas
15 %