Di dalam ekonomi kita mengenal istilah Usaha Kecil Menengah dan Koperasi. Kedua badan usaha ini sebenarnya memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Istilah teori usaha kecil menengah berbeda ? beda di tiap Negara. Hal ini karena adanya perbedaan jumlah tenaga kerja yang mejadi dasar tingkatan dalam mengidentifikasi jenis usaha. Koperasi juga begitu, terdapat beberapa perbedaan antara koperasi yang satu dengan yang lainnya.

Berikut akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai perbedaan koperasi dan UKM pada bab pembahasan.

A. UKM Masyarakat kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro lainnya amat jarang disentuh oleh ilmu ekonomi formal. Padahal selain jumlahnya yang besar, mereka juga kuat dalam menopang perekonomian Indonesia. Akibatnya, industri ini tidak dapat bertahan, dan terpaksa diambil alih oleh BPPN. Berikut adalah beberapa pengertian UKM :

A. Pengertian UKM berdasarkan jumlah pekerja berbeda antara Negara yang satu dengan yang lain contohnya :
– Di Amerika Serikat masuk kriteria UKM jika di sektor manufacture memiliki karyawan < 500 orang
– Di Prancis masuk kriteria UKM jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang dikategorikan usaha kecil.
– Di Indonesia disebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.

B. Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di negara berkembang sering dikaitkan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negri seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan masyarakat berpendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan riil perkapita di suatu negara semakin kecil saham tenaga kerja IK ( terutama IRT ) dan semakin besar saham tenaga kerja IMB.

C. Karena setiap perusahaan di pemerintahan berbeda-beda dan bisa dilihat dari jumlah karyawannya, semakin banyak jumlah karyawannya (misalkan 100) maka dikelompokkan menjadi usaha besar, dan jika jumlah karyawannya sedikit (misalnya 5) maka di kelompokkan menjadi usaha kecil. Dan juga bisa dilihat dari jumlah penghasilan yang dihasilkan oleh setiap perusahaan. Antara usaha besar, menengah, dan usaha kecil kegiatan usahanya juga berbeda serta berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing. Perubahan hal ini perlu dikelompokkan usaha-usaha tersebut.

* Usaha besar adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 20 milyar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan lebih 100 milyar.
* Usaha menengah adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 600 juta untuk sektor industri, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan maksimal 3 milyar.
* Usaha kecil adalah segala jenis usaha yang memiliki asset 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan maksimal 1 milyar.

Strategi dalam membantu UKM dalam permodalan diantaranya :

* Memadukan dan memperkuat 3 aspek yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjaminan.
* Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro Kecil dan menengah (UMKM).
* Bantuan tekhnis yang efektif bekerja sama dengan asosiasi konsultan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga terkait.
* Meningkatkan lembaga penjamin kredit.
* Memperkuat lembaga keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.

B. Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.

Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.

Menurut usaha pokok koperasi terdiri dari :
o Koperasi konsumsi : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi snggota.
o Koperasi produktif : yaitu koperasi yang memproduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
o Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.

Prinsip prinsip koperasi konsumsi :
– Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
– Usaha secara demokratis.
– Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
– Bunga yang terbatas atas modal anggota.
– Pembelian barang secara tunai.
– Netral terhadap agama dan politik.
– Barang yang dijual berkualitas.
– Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha sosial.

Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal.
2. Rendahnya kualitas SDM.
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan.
4. Tidak adanya lembaga penjamin.

Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara koperasi dengan UKM atau PT :
a. Persamaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
– Sama-sama berbadan hokum
– Sama-sama mencari profit

b. Perbedaan ? perbedaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah:
PERBEDAAN KOPERASI UKM / PT
Anggota
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal.

Modal
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan.

Pemilik
Pemakai koperasi adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha.

Pengawasan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan.

Manfaat
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan.


By Admin
Dibuat tanggal 28-01-2015
11033 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
0 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
17 %