Pada hari Selasa, 22 September 2015 Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia mengadakan kegiatan Temu Solusi Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan KUKM Responsif Gender di Hotel Aria Gajayana – Kota Malang. Menurut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000, seluruh kementerian sampai pemerintahan level daerah harus memasukkan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai variabel utama dalam perencanaan dan sudah direncakan dalam RPJMN yang berlandaskan pada Good Governance dan Sustainability Development. Rapat yang dimoderatori bapak Ridwan selaku Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang ini juga menghadirkan keynote speaker ibu Drg. Rochendah selaku Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender Provinsi Jawa Timur; Dra. Tri Susantari , M.Si selaku perwakilan dari FISIP Universitas Airlangga, dan pakar Gender bapak H. Yusuf Supiandi.
PUG memperhatikan perbedaan peran, kedudukan, tanggung jawab, dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat yang dianggap pantas menurut norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat. Pelaksanaan PUG direfleksikan dalam proses penyusunan kebijakan yang jadi acuan perencanaan dan penganggaran untuk menjamin program dan kegiatan menjadi responsive gender. Beberapa indicator yang menjadi standar pengukuran dalam PUG yaitu IPM (Indeks Pembangunan Manusia), IPG (Indeks Kesetaraan Gender), dan IDG (Indeks Pemberdayaan Gender). Isu gender di masa depan harus melihat siapa yang termaginalkan, tidak mendapatkan akses manfaat, tidak bisa berpartisipasi, dan konstruksi sosial budaya yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Di akhir rapat, dihimbau agar pelaksanaan PUG perlu lebih meningkatkan pemahaman dan wawasan mengenai PUG serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar pegawai / aparatur dengan pelaku Koperasi, UKM, dan Pemerintah untuk perencanaan yang lebih baik di masa depan. (Fajar / Lembaga)
Sangat Puas
76 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
10 % |