Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Koperasi merupakan Badan Hukum yang dibentuk dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota atau dengan kata lain maju tidaknya suatu Koperasi tergantung sepenuhnya dari sikap dan kepedulian anggotanya. “Untuk lebih mensejahterakan anggotanya, diharapkan Koperasi Wanita (Kopwan) selain bergerak di unit Simpan Pinjam juga bergerak di unit usaha lainnya”, itulah yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro Supardi dalam Rapat Anggota Tahunan Kopwan Berdikari Tahun Buku 2014 di Desa Cancung Kecamatan Bubulan. Sebagian besar Koperasi Wanita di Kabupaten Bojonegoro bahkan hampir semua Kopwan hanya bergerak dalam 1 (satu) unit usaha saja yaitu Simpan Pinjam. Guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Kopwan kedepannya dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan unit usahanya. Ada beberapa cara untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi diantaranya yaitu memupuk modal sendiri dengan cara menambah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela serta dapat dilakukan dengan membuka unit usaha lain diluar unit simpan pinjam. Misalnya, membuka toko yang menyediakan semua kebutuhan sehari-hari anggota Koperasi baik yang bersifat primer maupun sekunder. Selain menyediakan semua kebutuhan anggotanya, toko tersebut diharapkan juga mampu menampung hasil karya mandiri anggota seperti aneka kue dan aneka kerajinan tangan anggota Koperasi.
Semua anggota Koperasi dituntut untuk aktif dan berpartisipasi dalam mensukseskan unit usaha ini. Hal ini dikarenakan karena semakin majunya sebuah Koperasi maka Sisa Hasil Usaha (SHU) -nya juga akan semakin meningkat. Dengan meningkatnya SHU, tentunya meningkat pula kesejahteraan anggota Koperasi. (Bakti/UMKM)
Sangat Puas
76 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
10 % |