Sehubungan dengan adanya perkembangan Koperasi Wanita di Bojonegoro yang telah difasilitasi tambahan permodalan, dan berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 16 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan ekonomi anggotanya. Salah satu jenis koperasi yang berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi dengan sistem pengelolaan bersifat Konvensional dan Syariah. Untuk Usaha Simpan Pinjam Kopwan berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dengan sistem Konvensional.
Dengan keberadaan Koperasi Wanita yang pelayanannya fokus pada anggota dan calon anggota dan diharapkan 3 (tiga) bulan sudah menjadi anggota, maka berdasarkan PERMENKOP RI. No. 19 / Per / M.KUKM / XI / 2008 dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis pada tanggal 15 s/d 16 Juni 2015 dengan narasumber dari fasilitator koperasi lembaga diklat profesi - KJK Unisla – Lamongan. Acara yang dihadiri peserta dengan sangat antusias ini bertempat di Aula Lapenkop Bojonegoro.
Pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sesuai Pasal 26 (1), maka peran pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi atau melakukan pembinaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam-Koperasi meliputi upaya untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahaan dan perlindungan kepada pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. (2) melakukan bimbingan teknis terhadap kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan dengan cara memantau perkembangan kegiatan simpan pinjam secara berkala melalui laporan kinerjanya, dan organisasi, administrasi keuangan serta pelaksanaan program pembinaan anggotanya, (3) pembinaan kepada Koperasi Simpan Pinjam /Usaha Simpan Pinjam-Koperasi (KSP/USP) Koperasi dapat berbentuk a, perbaikan manajemen Koperasi Simpan Pinjam /Usaha Simpan Pinjam-Koperasi (KSP/USP)- Koperasi meliputi Kelembagaan, Usaha dan Keuangan, b. Perkuatan permodalan, c. Penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam /Usaha Simpan Pinjam-Koperasi (KSP/USP) Koperasi, d. Pendidikan dan pembinaan usaha anggota dan pemberian tindakan administratif. (Anton / FPSP)
Sangat Puas
76 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
10 % |