Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 15 / Per / M.MKUKM / IX / 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka dimohon untuk Koperasi terkait atau yang membidangi untuk segera mengirimkan berkas persyaratan ijin usaha simpan pinjam sebanyak 1 (satu) bendel. Persyaratan yang diajukan adalah sebagai berikut :
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
78 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
7 % |
Tidak Puas
9 % |