Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 15 / Per / M.MKUKM / IX / 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka dimohon untuk Koperasi terkait atau yang membidangi untuk segera mengirimkan berkas persyaratan ijin usaha simpan pinjam sebanyak 1 (satu) bendel. Persyaratan yang diajukan adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Pengajuan Ijin Usaha Simpan Pinjam (BERMETERAI).
  2. Forocopy pengesahan akta pendirian / perubahan anggaran dasar Koperasi beserta surat keputusannya.
  3. Fotocopy surat Bukti Setoran Modal dalam BEntuk Deposito di Bank Pemerintah atas nama Koperasi dan salah satu pengurus.
  4. Daftar riwayat hidup Pengurus dan Pengawas serta fotocopy KTP pengurus dan pengawas.
  5. Fotocopy nomor rekening atas nama Koperasi.
  6. Rencana Kerja selama 2 (dua) tahun.
  7. Susunan pengurus.
  8. Surat Keterangan Domisili Koperasi dari Kepala Desa.
  9. Laporan Neraca dan Rugi Laba (R/L) terakhir.
  10. NPWP, SIUP / TDP.
  11. Surat keterangan jumlah anggota dan jumlah calon anggota. (Fajar / Lembaga)

By Admin
Dibuat tanggal 10-02-2016
355 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
5 %
Cukup Puas
10 %
Tidak Puas
10 %