Forum KSP Bojonegoro bekerjasama dengan Kantor Konsultan Pajak Terdaftar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan dan Audit oleh Akuntan Publik pada tanggal 22 Maret 2016 bertempat di Gedung Lapenkop Bojonegoro, Jalan Panglima Polim Bojonegoro. Pajak pada hakekatnya adalah iuran masyarakat kepada Negara sebagai bentuk partisipasi kewajiban untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Adapun pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem Self Assesment, yaitu memberikan kepercayaan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan. Dalam sistem ini diharapkan wajib pajak memiliki kesadaran terhadap kewajibannya, kejujuran dalam menghitung pajaknya, memiliki hasrat atau keinginan yang baik untuk membayar pajak, dan disiplin dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Secara umum kewajiban perpajakan Koperasi adalah :
Koperasi yang sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil (maksimal 600 Juta), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Dengan pengukuhan sebagai PKP maka Koperasi terikat pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sangat Puas
76 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
10 % |