Dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian kegiatan usaha simpan pinjam oleh KSP/USP – Koperasi dan KSP Pembiayaan Syariah sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 15 / Per / M.KUKM / X / 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Peraturan No. 16 Tahun 2015 tentang pelaksanan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi, serta diberlakukannya Peraturan No. 17 Tahun 2015 tentang pengawasan koperasi maka Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha simpan pinjam KSP / USP - Koperasi dan KSP Syariah di Jawa Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Selasa, Tanggal 29 Maret 2015 dengan bertempat di Meliwis Mukti Hall, Gedung Dharma Kusuma Hotel, Jl. Trunojoyo No. 3 – 4 Bojonegoro mengundang sebanyak 100 KSP / USP – Koperasi. Jumlah koperasi yang melakukan jasa simpan pinjam yang tentunya memerlukan suatu pengawasan kesehatan usaha yang baik. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas. Koperasi yang sudah atau akan menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan berdasar prinsip syariah telah diberi dasar hukum yang kuat. Payung hukum yang kuat ini harus ditindaklanjuti dengan kepatuhan koperasi itu sendiri dalam operasionalnya. Koperasi yang sehat, tangguh dan tumbuh juga harus tertib administrasi dan akuntansi. Akuntabilitas keuangan diselenggarakan sesuai pedoman, dan jika diperiksa cukup meyakinkan publik tentang pengelolaan yang memenuhi standar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Anton / FPSP)
Sangat Puas
76 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
10 % |