Dalam rangka untuk meningkatkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan di sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memandang perlu memberikan bantuan pinjaman modal usaha sebagai stimulus untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Salah satu kendala yang banyak dikeluhkan oleh pelaku KUMKM dalam mengembangkan usahanya ialah masalah terbatasnya modal usaha. Banyak pelaku KUMKM yang terjebak dan terjerumus dalam tipu muslihat rentenir, alih-alih ingin menambah modal untuk mengembangkan usahanya namun keuangan usahanya malah berantakan dan akhirnya gulung tikar karena terbelit oleh bunga pinjaman dari rentenir yang sangat tinggi. Bercermin dari peristiwa diatas, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro memberikan bantuan pinjaman modal kerja bagi pelaku KUMKM dengan persyaratan yang mudah dan suku bunga yang sangat ringan. Pemerintah berharap para pelaku KUMKM dapat memanfaatkan betul kesempatan ini untuk membantu meningkatkan kelancaran usahanya. Bagi pelaku KUMKM yang telah mendapatkan bantuan pinjaman modal kerja, diharapkan mampu memenuhi kewajibannya mengangsur pinjaman modal kerja yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pengembangan Informasi Bisnis dalam kegiatan Peringatan Triwulan Pertama tahun 2015 bagi peminjam modal kerja KUMKM di Aula Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro.

Pada tahun 2015 ini, Pemkab Bojonegoro menganggarkan dana 3 (tiga) milyar rupiah guna mengatasi permasalahan permodalan bagi pelaku KUMKM.  Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro telah melakukan sosialisasi tentang pinjaman modal kerja ini melalui berbagai media dan kesempatan, baik melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi, Radio Pemerintah Daerah maupun disetiap pertemuan/acara yang dihadiri petugas dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro. (Bakti/UMKM)


By Admin
Dibuat tanggal 24-02-2015
933 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
73 %
Puas
0 %
Cukup Puas
12 %
Tidak Puas
15 %