Program penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) ini digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sejak 2015. Program ini bertujuan untuk mendata serta mengontrol eksistensi dan kinerja Koperasi serta menjadi dasar bagi program pemberian bantuan yang suatu saat akan dicanangkan oleh pihak Kementerian, Provinsi, maupun Kabupaten / Kota. Program ini menjadi penting karena setiap tahun Koperasi di seluruh Indonesia akan dipantau kinerjanya berdasarkan eksistensi badan hukum, kepengurusan, pemeringkatan, indikator kelembagaan, dan indikator usaha. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro pun kini sudah memenuhi dan memproses pengajuan sertifikat NIK untuk Koperasi di seluruh wilayah Kabupaten. Tahapan pengajuan sertifikat NIK sendiri adalah sebagai berikut :
Sangat Puas
76 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
10 % |