Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pendataan Koperasi pada hari Kamis tanggal 8 September 2016 di Ruang Rapat Aria Wiriaatmaja Sidoarjo. Paradigma saat ini menunjukkan kondisi umum yang tercermin dalam mindset yang terlihat mengikuti perkembangan zaman. Koperasi dan UMKM yang berdaya saing tinggi harus dibuktikan dengan data yang realistis serta mampu dipertanggungjawabkan untuk mendukung program / kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Untuk itu perlu digalakkan gerakan reformasi Koperasi yang meliputi rehabilitasi dimana validasi data Koperasi per individu diperbarui, mengurangi jumlah Koperasi tidak aktif, dan memperbaiki citra Koperasi yang kurang baik; reorientasi ynag mana mengubah sistem pelaporan dari orientasi kuantitas menuju kualitas, SKPD selaku Pembina Koperasi harus lebih proaktif; dan Pengembangan dimana skala usaha Koperasi perlu dikembangkan dari mikro dan kecil menjadi menengah /  atas serta naik kelas pada bidang usaha strategis.

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sudah mengeluarkan Permen Koperasi  nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi dimana aplikasi Open Data System (ODS) merupakan instrument pendataan Koperasi nasional yang resmi dan dibangun bersama dengan Dinas Kabupaten dan Provinsi. Selain itu Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dikeluarkan hanya berasal dari data yang dimasukkan dalam aplikasi ODS dan diberikan kepada Koperasi aktif yang terdata dalam database ODS serta adanya Sertifikat NIK merupakan tanda bahwa Pemerintah mengakui Koperasi yang mendapatkan sertifikat baik secara kelembagaan maupun skala usaha.

Kabupaten Bojonegoro pun sudah bergerak aktif dalam mensukseskan program pengajuan Sertifikat NIK dengan syarat Koperasi tersebut sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dengan pelaporan indikator kepengurusan, kelembagaan, dan usaha yang produktif dan logis. Dihimbau bagi seluruh Koperasi aktif di Kabupaten Bojonegoro untuk segera mengajukan melalui email dinkopukmbjn@gmail.com untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan sertifikat NIK. ( Fajar / Lembaga )


By Admin
Dibuat tanggal 20-09-2016
416 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
0 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
17 %