Unit Pelaksana Teknis (UPT) Diklat Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan pelatihan perpajakan Koperasi pada hari Selasa sampai dengan Kamis tanggal 13-15 September 2016. Dasar hukum perpajakan Koperasi menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 merupakan amandemen yang isinya Koperasi merupakan bentuk badan usaha dimana beranggotakan orang yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Koperasi yang bergerak di ekonomi kerakyatan berazaskan kekeluargaan. Kewajiban wajib pajak sendiri dimulai dari mendaftarkan NPWP / NPPKP, menghitung nilai pajak, memotong / memungut pajak, lalu menyetor SPT Masa dan Tahunan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101 tahun 2016 menjelaskan penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah naik dari Rp. 3.000.000, - menjadi Rp. 4.500.000, -, jadi penghasilan yang jumlahnya dibawah Rp. 4.500.000, - tidak dikenakan pajak. Pajak Koperasi sendiri dikategorikan dalam 3 (tiga) jenis berdasarkan omsetnya, yaitu :

  1. Bagi omzet sampai dengan Rp. 4.800.000.000, - akan dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 sebesar 1 (satu) persen dikalikan omzet total selama 1 (satu) tahun.
  2. Bagi omzet lebih dari Rp. 4.800.000.000, - sampai dengan Rp. 50.000.000.000, - akan dikenakan potongan pajak berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2008 pasal 31 E sebesar 50 (lima puluh) persen dikalikan 25 (dua puluh lima) persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
  3. Bagi omzet lebih dari Rp. 50.000.000.000, - akan dikenakan potongan pajak berdasarkan UU nomor 36 tahun 2008 pasal 17 sebesar 25 (dua puluh lima)  persen dari SHU.

 

Saat ini pengajuan Tax Amnesty (TA) yang sedang hangat pun menjadi perhatian khusus dan Koperasi pun berhak melaporkan apabila merasa ada pajak yang belum dibayarkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelumnya demi masa depan Koperasi dan negara yang lebih baik. ( Fajar / Lembaga )


By Admin
Dibuat tanggal 20-09-2016
410 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
0 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
17 %