Unit Pelaksana Teknis (UPT) Diklat Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan pelatihan perpajakan Koperasi pada hari Selasa sampai dengan Kamis tanggal 13-15 September 2016. Dasar hukum perpajakan Koperasi menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 merupakan amandemen yang isinya Koperasi merupakan bentuk badan usaha dimana beranggotakan orang yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Koperasi yang bergerak di ekonomi kerakyatan berazaskan kekeluargaan. Kewajiban wajib pajak sendiri dimulai dari mendaftarkan NPWP / NPPKP, menghitung nilai pajak, memotong / memungut pajak, lalu menyetor SPT Masa dan Tahunan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101 tahun 2016 menjelaskan penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah naik dari Rp. 3.000.000, - menjadi Rp. 4.500.000, -, jadi penghasilan yang jumlahnya dibawah Rp. 4.500.000, - tidak dikenakan pajak. Pajak Koperasi sendiri dikategorikan dalam 3 (tiga) jenis berdasarkan omsetnya, yaitu :
Saat ini pengajuan Tax Amnesty (TA) yang sedang hangat pun menjadi perhatian khusus dan Koperasi pun berhak melaporkan apabila merasa ada pajak yang belum dibayarkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelumnya demi masa depan Koperasi dan negara yang lebih baik. ( Fajar / Lembaga )
Sangat Puas
76 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
10 % |